Header Ads

Amazing Content Banner - 728x90
Breaking News
recent

Kredit Tanpa Agunan

"Kredit Tanpa Agunan"



Beberapa bank umum sampai sekarang masih tetap terlibat dalam persaingan di tengah kompetisi pasar kredit yang potensial. Sebagai dampak persaingan tersebut, bank-bank umum selaku pihak penyalur kredit dituntut untuk terus berupaya membuat strategi dan inovasi produk yang menawarkan berbagai kemudahan bagi setiap individu dalam masyarakat untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit. Namun walaupun demikian, bukan berarti bank mengabaikan sisi keuntungannya. Salah satu produk serta layanan kedit inovatif yang ditawarkan oleh bank sebagai penyedia layanan kredit yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan produk dan layanan kredit dari perbankan yang menawarkan dana pinjaman kepada nasabah tanpa adanya jaminan atau agunan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini sudah pasti sangat menarik minat masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan konsumtif maupun untuk menambah modal usaha, apalagi pelaku usaha yang belum memiliki asset untuk digunakan sebagai agunan/jaminan mengambil kredit di bank. Untuk mengenal lebih jauh seputar KTA ini, berikut ini fakta-fakta tentang Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Pencairan Kredit Tidak Membutuhkan Agunan/Jaminan
Dengan hadirnya produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) di tengah masyarakat saat ini, merupakan salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kredit dari bank namun terhalang karena tidak memiliki asset yang dapat digunakan sebagai jaminan/agunan untuk mengambil kredit di bank. Dengan demikian terbuka kesempatan bagi setiap individu di masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas kredit dari bank. Bagi bank selaku instansi atau lembaga penyalur kredit dengan adanya produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini dapat menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan untuk mencapai misi dan ekspektasi bank dalam mendapatkan nasabah sebanyak mungkin.
Tujuan Penggunaan Kredit Fleksibel
Kredit Tanpa Agunan (KTA) dapat difungsikan secara fleksibel sebagai kredit produktif ataupun kredit untuk keperluan non-produktif yang bersifat konsumtif. Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang digunakan untuk keperluan produktif, di antaranya digunakan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha.
Untuk keperluan non-produktif, nasabah dapat menggunakan dana yang diperoleh dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk tujuan konsumtif. Namun sangat tidak disarankan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini untuk tujuan konsumtif, sebaiknya dana pencairan Kredit Tanpa Agunan (KTA) digunakan untuk tujuan produktif seperti untuk tambahan modal usaha dan investasi penunjang usaha, karena suku bunga dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini relatif cukup besar.
Proses Persetujuan dan Pencairan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Relatif Mudah Dan Cepat
Proses pengajuan dan persetujuan kredit sangat mudah dan cepat, biasanya cukup beberapa hari saja kredit sudah disetujui dan bisa dicairkan. Pemohon atau calon debitur cukup mengisi formulir aplikasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) secara lengkap dan melengkapi syarat-syarat yang diperlukan. Biasanya syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan untuk mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan Usaha , rekening tabungan, slip gaji, dll. Setelah itu bank akan melakukan survey lapangan, bila permohonan kredit calon debitur disetujui proses selanjutnya yang dilakukan adalah calon debitur akan diminta untuk menandatangani dokumen perjanjian kredit, lalu dana bisa dicairkan.  

Suku Bunga Relatif Lebih Tinggi
Suku Bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) relatif cukup tinggi, karena kredit tidak memiliki jaminan, dan resiko kredit yang ditanggung oleh bank relatif cukup tinggi juga, sehingga untuk memperkecil resiko kerugian yang harus ditanggung oleh bank, maka bank membebankan suku bunga yang relatif lebih tinggi kepada nasabah Kredit Tanpa Agunan (KTA) bila dibandingkan dengan jenis kredit lainnya. Dengan demikian nasabah atau debitur Kredit Tanpa Agunan (KTA) memiliki konsekuensi harus membayar bunga cicilan yang relatif lebih tinggi tinggi. Namun walaupun suku bunga yang dibebankan relatif lebih cukup tinggi, bila penggunaan dana Kredit Tanpa Agunan (KTA) digunakan untuk tujuan yang bersifat produktif, nasabah juga masih dapat menikmati keuntungan dari usahanya. Keuntungan yang diterima oleh nasabah tersebut yaitu selisih antara total keuntungan setelah dikurangi beban pembayaran bunga pinjamannya.


Plafon Kredit Dan Jangka Waktu Kredit Terbatas


Sebagai langkah antisipasi terhadap resiko kredit, pemberian pembiayaan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) di rata-rata lembaga perbankan yang memiliki fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) memberlakukan pembatasan plafon maksimal pinjaman yang bisa dibiayai dengan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta tenor/jangka waktu kredit maksimal yang bisa diberikan. Mengenai plafon dan jangka waktu kredit tersebut tergantung kebijakan masing-masing bank. Biasanya untuk jangka waktu kredit fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) Karena plafon atau jumlah pinjaman yang tidak terlalu banyak, pihak bank menetapkan jangka waktu kredit relatif lebih pendek yaitu mulai satu hingga tiga tahun, dan disesuaikan dengan jumlah pinjaman tergantung kebijakan masing-masing bank. Sebagai konsekwensi yang harus diterima oleh nasabah atau debitur yang mengambil kredit dengan jenis pembiayaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) harus berusaha lebih keras untuk membayar cicilan dan bunga yang jumlahnya relatif lebih besar dibandingkan biaya cicilan kredit-kredit jenis lainnya. 

Standar Jenis Kegiatan Usaha


Pemberian Kredit Tanpa Agunan (KTA) oleh lembaga perbankan memiliki resiko kredit yang lebih tinggi terhadap 'sustainability' pembayaran cicilan pinjaman oleh para debiturnya. Oleh sebab itu bank memberlakukan aturan yang lebih ketat dan bersifat lebih selektif terhadap jenis-jenis usaha atau kegiatan usaha tertentu yang bisa diberikan pembiayaan dengan fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Umumnya bank mempersyaratkan calon debitur Kredit Tanpa Agunan (KTA) yaitu mereka yang memiliki bisnis atau usaha yang bersifat produktif. Selain itu pihak bank juga menetapkan persyaratan bahwa usaha yang bisa dibiayai minimal sudah berjalan selama 2 tahun (kebijakan berbeda-beda tiap bank). 



No comments:

RudyChy. Powered by Blogger.