Kredit Tanpa Agunan
"Kredit Tanpa Agunan"
Beberapa bank umum sampai sekarang masih tetap terlibat
dalam persaingan di tengah kompetisi pasar kredit yang potensial. Sebagai
dampak persaingan tersebut, bank-bank umum selaku pihak penyalur kredit
dituntut untuk terus berupaya membuat strategi dan inovasi produk yang
menawarkan berbagai kemudahan bagi setiap individu dalam masyarakat untuk bisa
mendapatkan fasilitas kredit. Namun walaupun demikian, bukan berarti bank
mengabaikan sisi keuntungannya. Salah satu produk serta layanan kedit inovatif yang
ditawarkan oleh bank sebagai penyedia layanan kredit yaitu Kredit Tanpa
Agunan (KTA).
Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan produk dan layanan
kredit dari perbankan yang menawarkan dana pinjaman kepada nasabah tanpa adanya
jaminan atau agunan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini sudah pasti
sangat menarik minat masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan
konsumtif maupun untuk menambah modal usaha, apalagi pelaku usaha yang belum
memiliki asset untuk digunakan sebagai agunan/jaminan mengambil kredit di bank.
Untuk mengenal lebih jauh seputar KTA ini, berikut ini fakta-fakta tentang Kredit
Tanpa Agunan (KTA).
Pencairan Kredit Tidak
Membutuhkan Agunan/Jaminan
Dengan hadirnya produk Kredit
Tanpa Agunan (KTA) di tengah masyarakat saat ini, merupakan
salah satu solusi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kredit dari
bank namun terhalang karena tidak memiliki asset yang dapat digunakan sebagai
jaminan/agunan untuk mengambil kredit di bank. Dengan demikian terbuka
kesempatan bagi setiap individu di masyarakat untuk dapat memanfaatkan
fasilitas kredit dari bank. Bagi bank selaku instansi atau lembaga penyalur kredit
dengan adanya produk Kredit Tanpa
Agunan (KTA) ini dapat menjadi salah satu sarana yang dapat
digunakan untuk mencapai misi dan ekspektasi bank dalam mendapatkan nasabah
sebanyak mungkin.
Tujuan
Penggunaan Kredit Fleksibel
Kredit Tanpa Agunan (KTA)
dapat difungsikan secara fleksibel sebagai kredit produktif ataupun kredit untuk keperluan non-produktif yang bersifat konsumtif. Kredit Tanpa
Agunan (KTA) yang digunakan untuk keperluan produktif, di
antaranya digunakan sebagai tambahan modal untuk pengembangan usaha.
Untuk keperluan non-produktif, nasabah dapat
menggunakan dana yang diperoleh dari Kredit
Tanpa Agunan (KTA) untuk tujuan konsumtif. Namun sangat
tidak disarankan untuk menggunakan dana yang diperoleh dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) ini untuk tujuan
konsumtif, sebaiknya dana pencairan Kredit Tanpa Agunan (KTA) digunakan untuk tujuan produktif seperti
untuk tambahan modal usaha dan investasi penunjang usaha, karena suku bunga
dari Kredit Tanpa
Agunan (KTA) ini relatif cukup
besar.
Proses
Persetujuan dan Pencairan Kredit Tanpa
Agunan (KTA) Relatif Mudah Dan Cepat
Proses pengajuan dan persetujuan kredit sangat
mudah dan cepat, biasanya cukup beberapa hari saja kredit sudah disetujui dan
bisa dicairkan. Pemohon atau calon debitur cukup mengisi formulir aplikasi Kredit Tanpa Agunan (KTA) secara lengkap dan melengkapi syarat-syarat yang
diperlukan. Biasanya syarat-syarat atau dokumen yang diperlukan untuk
mengajukan Kredit Tanpa
Agunan (KTA) adalah fotokopi
KTP, KK, Surat Keterangan Usaha , rekening tabungan, slip gaji, dll. Setelah
itu bank akan melakukan survey lapangan, bila permohonan kredit calon debitur
disetujui proses selanjutnya yang dilakukan adalah calon debitur akan diminta
untuk menandatangani dokumen perjanjian kredit, lalu dana bisa dicairkan.
Suku
Bunga Relatif Lebih Tinggi
Suku Bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA)
relatif cukup tinggi, karena kredit tidak memiliki jaminan, dan resiko kredit
yang ditanggung oleh bank relatif cukup tinggi juga, sehingga untuk memperkecil
resiko kerugian yang harus ditanggung oleh bank, maka bank membebankan suku
bunga yang relatif lebih tinggi kepada nasabah Kredit
Tanpa Agunan (KTA) bila dibandingkan
dengan jenis kredit lainnya.
Dengan demikian
nasabah atau debitur Kredit
Tanpa Agunan (KTA) memiliki konsekuensi harus membayar
bunga cicilan yang relatif lebih tinggi tinggi. Namun walaupun suku bunga yang
dibebankan relatif lebih cukup tinggi, bila penggunaan dana Kredit Tanpa Agunan (KTA) digunakan untuk tujuan yang bersifat
produktif, nasabah juga masih dapat menikmati keuntungan dari usahanya.
Keuntungan yang diterima oleh nasabah tersebut yaitu selisih antara total
keuntungan setelah dikurangi beban pembayaran bunga pinjamannya.
Plafon Kredit Dan Jangka Waktu Kredit Terbatas
Sebagai langkah antisipasi terhadap resiko kredit, pemberian
pembiayaan fasilitas Kredit Tanpa
Agunan (KTA) di rata-rata lembaga perbankan yang memiliki
fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA)
memberlakukan pembatasan plafon maksimal pinjaman yang bisa dibiayai dengan
fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta
tenor/jangka waktu kredit maksimal yang bisa diberikan. Mengenai plafon dan
jangka waktu kredit tersebut tergantung kebijakan masing-masing bank. Biasanya
untuk jangka waktu kredit fasilitas Kredit Tanpa
Agunan (KTA) Karena plafon atau jumlah pinjaman yang tidak
terlalu banyak, pihak bank menetapkan jangka waktu kredit relatif lebih pendek yaitu
mulai satu hingga tiga tahun, dan disesuaikan dengan jumlah pinjaman tergantung
kebijakan masing-masing bank. Sebagai konsekwensi yang harus diterima oleh nasabah
atau debitur yang mengambil kredit dengan jenis pembiayaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) harus berusaha lebih
keras untuk membayar cicilan dan bunga yang jumlahnya relatif lebih besar
dibandingkan biaya cicilan kredit-kredit jenis lainnya.
Standar
Jenis Kegiatan Usaha
Pemberian Kredit
Tanpa Agunan (KTA) oleh lembaga perbankan memiliki resiko kredit
yang lebih tinggi terhadap 'sustainability' pembayaran cicilan pinjaman oleh
para debiturnya. Oleh sebab itu bank memberlakukan aturan yang lebih ketat dan bersifat
lebih selektif terhadap jenis-jenis usaha atau kegiatan usaha tertentu yang
bisa diberikan pembiayaan dengan fasilitas Kredit
Tanpa Agunan (KTA).
Umumnya bank mempersyaratkan calon debitur Kredit Tanpa Agunan (KTA) yaitu mereka yang memiliki
bisnis atau usaha yang bersifat produktif. Selain itu pihak bank juga
menetapkan persyaratan bahwa usaha yang bisa dibiayai minimal sudah berjalan
selama 2 tahun (kebijakan berbeda-beda tiap bank).
No comments: