Header Ads

Amazing Content Banner - 728x90
Breaking News
recent

Prinsip 5C Syarat Kelayakan Untuk Mendapatkan Kredit Bank

"Prinsip 5 C Syarat Kelayakan Untuk Mendapatkan Kredit Bank"

Pada dasarnya bank hanya memberikan fasilitas kredit kepada orang yang dianggap bisa dipercaya dan memiliki komitmen terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh bank. Oleh sebab itu, setiap ada aplikasi permohonan kredit bank pasti akan melakukan evaluasi apakah permohonan kredit yang sedang diproses layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya atau bahkan menyetujui pengajuan kredit yang sedang dilakukan prosesnya hingga ke tahap pencairan kredit. Evaluasi yang dilakukan oleh bank dalam memproses pengajuan kredit secara umum dikenal dengan istilah 5C yang menjadi dasar penilaian kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap calon debitur. Penjelasan Istilah 5C ini adalah sebagai berikut :

Character
Dalam melakukan proses kredit, setiap bank sangat memperhatikan karakter calon debiturnya. Pada tahap ini bank ingin memastikan bahwa calon debitur memiliki moral, watak maupun sifat yang baik dan dapat dipercaya. Karena apabila karakter calon debitur tidak baik/buruk maka akan menyebakan resiko kredit menjadi tinggi. Bank umumnya tidak akan mau memproses permohonan kredit yang memiliki resiko kredit yang tinggi, tujuannya agar resiko kredit dimasa mendatang yang menyebabkan kerugian bagi bank dapat dihindari secara dini. Biasanya untuk mengetahui karakter calon debiturnya, langkah awal yang dilakukan bank adalah melakukan pemeriksaan BI Checking dan Daftar Hitam Nasional calon debiturnya terlebih dahulu. Dalam data hasil BI Checking yang dikeluarkan Bank Indonesia akan terlihat data rekam jejak riwayat pembayaran angsuran kredit dari orang yang mengajukan kredit. Apabila data pada hasil BI Checking memiliki riwayat pembayaran angsuran kredit yang cukup bagus, bank biasanya akan melanjutkan proses kredit pemohon kreditnya ke tahap selanjutnya, dan bila sebaliknya hasilnya buruk bank pasti akan menolak permohonan kredit tersebut. Namun terkadang hasil BI Checking pemohon kredit tidak memiliki riwayat pinjaman di lembaga keuangan manapun, dengan keadaan seperti ini pihak bank akan sulit untuk menebak karakter calon debiturnya.

Setelah hasil BI Checking sudah diketahui, langkah selanjutnya yang dilakukan bank adalah melakukan proses verifikasi mengenai usaha, agunan/jaminan, dan karakter lanjutan calon debiturnya yang dilakukan pada saat melakukan survey lapangan. Setelah melakukan survey lapangan, biasanya pihak bank sudah memiliki gambaran mengenai karakter calon debiturnya apakah calon debitur tersebut memiliki karakter yang baik atau buruk. Biasanya setiap petugas survey lapangan bank memiliki cara yang berbeda-beda dalam menggali informasi kepada calon debiturnya agar diperoleh gambaran mengenai karakter calon debitur yang sedang diproses permohonan kreditnya. selain itu petugas survey bank juga akan memastikan apakah informasi yang diberikan calon debitur yang sedang diproses permohonan kreditnya benar atay tidak, dan akan berusaha mencari informasi yang lebih mendalam lagi mengenai calon debiturnya ke beberapa pihak yang dianggap mengetahui dan mengenal calon debiturnya tersebut.

Capacity
Setelah memastikan karakter seseorang terkait kredit di masa lalunya bagus, bank juga akan melakukan penilaian kemampuan pembayaran angsuran kredit calon debiturnya untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah atau kredit macet yang menyebabkan kerugian bagi bank dimasa mendatang. Pada tahap ini petugas survey bank biasanya akan meminta bukti-bukti nota-nota belanja, catatan keluar masuk keuangan kegiatan usaha calon debitur, mutasi rekening kegiatan usaha calon debiturnya agar diperoleh gambaran mengenai keuangan kegiatan usaha calon debiturnya, dsb. Semakin lengkap data yang diberikan akan semakin baik penilaian bank terhadap calon debiturnya, karena pihak bank menganggap calon debitur tersebut sudah menjalankan usahanya dengan sangat baik dan profesional serta memiliki karakter yang baik karena bersikap kooperatif kepada petugas bank.
Selain itu, petugas survey bank juga biasanya akan meminta informasi mengenai pengeluaran untuk biaya rumah tangga calon debiturnya. Sebaiknya pisahkan catatan keuangan kegiatan usaha dengan catatan keuangan rumah tangga, tujuannya untuk mempermudah dalam melakukan evaluasi kegiatan usaha apakah usaha yang dijalankan mendapat keuntungan atau bahkan mengalami kerugian. Bagi calon debitur sebaiknya bersikap lebih terbuka dan kooperatif kepada petugas survey bank, agar petugas survey dapat melakukan penilaian terhadap kapasitas kemampuan membayar angsuran kredit calon debiturnya.

Capital
Disamping kemampuan membayar angsuran, bank juga akan memperhatikan kondisi keuangan calon debiturnya. Hal ini bertujuan untuk mengetahui sumber dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usahanya, setidaknya calon debitur harus memiliki modal sendiri yang digunakan untuk membiayai kegiatan usahanya, sedangkan dana pinjaman hanya sebagai pendorong membantu calon debitur untuk mengembangkan usahanya.

Collateral
Collateral, atau barang jaminan, atau yang dikenal juga dengan istilah 'agunan', merupakan aset milik debitur yang digunakan sebagai jaminan atau agunan pinjaman kreditnya. Barang jaminan ini bisa berupa tanah atau lahan kosong (tanah kavlingan, lahan kebun, dan sawah), tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, maupun deposito. Untuk pinjaman yang pengikatan jaminannya dilakukan pemasangan hak tanggungan, bila sewaktu-waktu terjadi kredit gagal bayar atau kredit macet, maka bank berhak untuk melakukan eksekusi jaminan/agunan milik debitur yang kreditnya macet tersebut melalui mekanisme lelang sebagai solusi untuk melunasi kreditnya. Nilai kecukupan jaminan (LTV) terhadap jumlah pinjaman atau plafon kredit tergantung kebijakan masing-masing bank. 

Conditions Of Economic
Dalam memproses permohonan kredit calon debiturnya, bank juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon debitur. Beberapa jenis usaha tertentu sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, oleh karena itu dalam menyalurkan kredit, bank sangat perlu untuk mempertimbangkan pengaruh kondisi ekonomi yang sedang terjadi dengan usaha calon debiturnya.

Permasalahan mengenai Condition of economic ini berkaitan dengan beberapa faktor seperti kondisi politik, peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat itu, serta keadaan lain yang mempengaruhi kegiatan usaha calon debitur yang sedang diproses permohonan kreditnya. Sebagai contoh beberapa saat yang lalu terjadi gejolak ekonomi yang bersifat negatif dan membuat nilai tukar rupiah menjadi sangat rendah, hal ini menyebabkan perbankan akan menolak setiap bentuk kredit invenstasi maupun konsumtif.

No comments:

RudyChy. Powered by Blogger.